KY Siap Proses Hakim Tipikor Medan
Sabtu, 12 April 2014 – 07:26 WIB
Sebelumnya diberitakan, langkah PT PLN yang rela mengeluarkan uang perusahaan sebesar Rp23,9 miliar sebagai jaminan Hermawan mendapatkan status tahanan kota, mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Koordinator Investigasi Fitra, Ucok Sky Khadafi, mendesak pihak PLN menarik lagi uang yang digunakan untuk membantu terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12, itu.
"Gila itu PLN. PLN harus segera mencabut uang jaminan tersebut supaya terdakwa korupsi itu menanggung dosanya sendiri," cetus Ucok kepada JPNN, Kamis (10/4). (sam/jpnn)