KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang DibebaskanSelasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB
Bahkan Eman juga menegaskan, pihaknya telah memantau persidangan kasus korupsi dua kepala daerah di Provinsi Lampung itu. Menurutnya, tim investigasi KY sudah bekerja sebelum vonis bebas dikeluarkan majelis hakim PN Tanjungkarang.
"Kami juga sedang menganalisis hasil dari tim yang menginvestigasi kasus itu pada saat vonis itu belum dijatuhkan," ujar Eman yang enggan menyebutkan temuan-temuan tim Investigasi itu.
Ketika ditanya lebih jauh terkait sikap KY atas vonis bebas ini, dengan alasanmengedepankan asas praduga tak bersalah maka Eman mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Pastinya untuk mengetahui adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim harus tahu dulu putusan, meskipun putusan itu belum inkracht, terpaksa kami baca salinanya untuk mengetahui seberapa jauh adanya dugaan-dugaan itu," tandas Eman.