KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 09:40 WIB
Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang. Apalagi yang disadap adalah para hakim. "Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.
Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan itu. Menurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Sosial
Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
Minggu, 12 Mei 2024 – 13:08 WIB - Hukum
11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:50 WIB - Nasional
Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:32 WIB - Nasional
Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:36 WIB - Hukum
11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:50 WIB - Moto GP
Cek Klasemen MotoGP 2024 Setelah Sprint MotoGP Prancis
Minggu, 12 Mei 2024 – 12:55 WIB - Sport
Media ASEAN Sorot Laga Bali United vs Persib, Pertama Bertanding di Pinggir Laut
Minggu, 12 Mei 2024 – 14:20 WIB - Nasional
Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
Minggu, 12 Mei 2024 – 11:18 WIB