KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 09:40 WIB
Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang. Apalagi yang disadap adalah para hakim. "Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.
Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan itu. Menurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 – 11:15 WIB - Humaniora
Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 11:03 WIB - Sosial
Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
Sabtu, 16 November 2024 – 10:40 WIB - Hukum
Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
Sabtu, 16 November 2024 – 10:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Ada Masalah, Martin Gugup, Pecco Takut
Sabtu, 16 November 2024 – 10:17 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Dahlan Iskan
Pemerintahan Sederhana
Sabtu, 16 November 2024 – 09:05 WIB