KY Tegaskan Rapim MA Hanya Administratif
Senin, 05 September 2011 – 20:00 WIB
"Mengapa rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif," kata Taufiq saat ditemui di Gedung KY, Senin (5/9).
Menurut Taufiq, Putusan KY memberikan rekomendasi ke MA merupakan putusan sidang kode etik dan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari MA dan KY. Sehingga sangat tidak masuk akal bila rekomendasi tersebut hanya diputuskan dalam rapat pimpinan MA. "Itu kan tidak masuk akan kalau diputuskan dalam rapat administratif," ujarnya.
JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Setelah mengetahui MA akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
Kamis, 02 Januari 2025 – 01:05 WIB - Hukum
Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
Kamis, 02 Januari 2025 – 00:45 WIB - Humaniora
Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
Kamis, 02 Januari 2025 – 00:26 WIB - Humaniora
Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
Rabu, 01 Januari 2025 – 22:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:54 WIB - Humaniora
Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
Rabu, 01 Januari 2025 – 22:58 WIB - Kalteng
Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:54 WIB - Olahraga
Bos Persib Bocorkan Pemain Baru Incaran Bojan Hodak
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:30 WIB - Moto GP
Jorge Martin Sebut Ducati Masih Superior Untuk MotoGP 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:44 WIB