KY Usulkan Pemecatan 44 Hakim Nakal
Minggu, 07 Juli 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga melanggar kode etik itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1.074 laporan yang masuk ke KY sepanjang semester pertama 2013. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, laporan berbagai perilaku hakim itu berasal dari masyarakat. Dari total 1.074 pengaduan, yang bisa deregister alias ditindaklanjuti sebanyak 331 pengaduan. ‘’Sisanya ada yang masih belum lengkap dan ada yang diteruskan ke instansi lain karena bukan merupakan wewenang KY,” ujar Asep, Sabtu (6/7).
Secara rinci, laporan terbanyak berdasarkan lokasi adalah dari DKI Jakarta sebanyak 243 laporan, Jawa Timur 121 laporan, Sumatera Utara 98 laporan, Jawa Barat 85 laporan, dan Jawa Tengah 68 laporan. Mereka yang dilaporkan adalah para hakim yang bertugas menangani sidang perdata sebanyak 394 laporan, pidana 281 laporan, tata usaha negara (TUN) sebanyak 63 laporan, korupsi 34 laporan, dan agama 25 laporan.
Dari semua laporan itu, kata Asep, KY telah memeriksa 119 hakim dan 130 saksi. Hasilnya direkomendasikan kepada MA sebanyak 22 laporan agar segera diproses agar terlapor dikenakan sanksi. ”Tapi apabila berdasarkan jumlah hakimnya adalah 44 orang hakim direkomendasikan kena sanksi,” ungkapnya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB