Mekanisme yang membagi penanganan perkara menjadi lima kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus. Ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2011. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan,pihaknya mendukung pemberlakuan sistem kamar