Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang

Senin, 05 September 2016 – 17:51 WIB
La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang - JPNN.COM
La Nyalla Mattalitti dudu di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Atas perbuatannya, La Nyalla dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(Put/jpg)

 

JAKARTA - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News