La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang
Senin, 05 September 2016 – 17:51 WIB
Atas perbuatannya, La Nyalla dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(Put/jpg)