La Nyalla Dkk Harus Minta Maaf
Keputusan Sidang Komisi Etik PSSIRabu, 21 Desember 2011 – 06:25 WIB
Menyatakan janji tidak akan mengulangi lagi tindakan pelanggaran etika yang diurakan dalam bagian "Pertimbangan Majelis Sidang Komis Etik" putusan ini maupun yang lain.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan sanksi yang disebut di atas harus diterima ketua umum PSSI dan Komite Eksekutif PSSI di Kantor PSSI dan dikirim pos tercatat kepada AFC dan FIFA dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak selesai dibacakan putusan ini.
Bagaimana jika hal tersebut diabaikan oleh para terlapor? Apabila setelah batas waktu yang ditentukan di atas sanksi tersebut tidak dilaksanakan, tiap terlapor akan dijatuhkan sanksi Pemberhentian permanen dari Komite Eksekutif PSSI maupun kegiatan persepakbolaan Seluruh Indonesia. Tapi, pemberhentian anggota Exco tetap harus lewat kongres.