Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Asuransi Khusus UMKM
“Mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Husaini, dalam keterangannya, Sabtu.
Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Selain itu, manfaat yang akan diperoleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu ialah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp 42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” Husaini menambahkan.
Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.
Dia melihat asuransi bagi pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu.
Tujuan utama kerja sama antara BPJS dan Labamu ialah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Melalui kerja sama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.