Labanan Dipisah dari Teluk Bayur Terganjal SE Mendagri
jpnn.com - TANJUNG REDEB - Pemekaran kecamatan atau pemekaran kampung belum bisa dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini moratorium pemekaran yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 138/1056/SJ, pada 27 Maret 2012, belum dicabut.
Wakil Bupati (Wabup) Berau, Ahmad Rifai, menanggapi rencana pemekaran Labanan menjadi kecamatan baru. Saat ini, Labanan yang masih wilayah Kecamatan Teluk Bayur belum memasuki persyaratan dalam jumlah kampung untuk dimekarkan menjadi sebuah kecamatan. Minimal untuk membentuk sebuah kecamatan, terdiri dari 10 kampung.
Menurut Rifai, sepanjang semua pihak sepakat, masalah tersebut bisa dimusyawarahkan untuk mencari solusi.
"Hanya saja masih ada moratorium, dan itu kan bukan hanya berlaku terhadap pemekaran kecamatan saja, tapi pemekaran kampung juga termasuk di dalamnya,"Â ujar Rifai seperti dilansir Berau Post (JPNN Grup), Kamis (18/9).
Rifai mengapresiasi keinginan masyarakat Labanan yang meminta untuk membentuk kecamatan baru. Selama demi kepentingan daerah dan masyarakat, pemerintah daerah akan berupaya melakukannya. Kemungkinan, moratorium itu akan dicabut setelah masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.
"Kalau memang sudah lepas (berganti pemerintahan, Red), baru kita duduk sama-sama untuk membicarakan lanjutan dari itu, karena sudah ada angin segar tadi, kalau belum ya tidak bisa,"Â tuturnya.
Menurut Rifai, untuk memekarkan sebuah daerah, diperlukan kajian-kajian mendalam, seberapa besar kebutuhan akan pemekaran, dan ada tim teknis yang akan merumuskannya.
Terpisah, Anggota DPRD Berau Eko Wiyono menilai, rencana pemekaran kampung di kawasan Labanan, harus segera dilakukan. Dia menyampaikan, sesuai syarat, pemekaran kecamatan harus terdiri 10 kampung.