Label KKB Sebagai Teroris Bukan Ditujukan ke Warga, tetapi Pihak Tertentu
jpnn.com, TIMIKA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris tidak serta-merta ditujukan kepada warga pada umumnya.
Namun, spesifik dilekatkan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan berdampak menimbulkan ketakutan, terutama kekerasan menggunakan senjata api.
Penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan sebuah pelanggaran hukum serius, apalagi jika digunakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
"Definisi tindak pidana terorisme yaitu melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan yang berdampak menimbulkan ketakutan yang meluas dengan menggunakan senjata api, bahan peledak dan sarana lain yang menimbulkan jatuhnya korban. Dalam hal ini karena kita sudah punya UU Terorisme maka hukum itulah yang diberlakukan," ujar Boy Rafli di Timika, Papua, Sabtu (12/6).
Boy juga mengatakan, penanganan KKB sebagai kelompok teroris tetap berjalan dalam konteks penegakan hukum, di mana terdapat unsur kepolisian dibantu oleh TNI.
"Kalau nanti ada anggota KKB yang tertangkap, berarti hukum terorisme yang diberlakukan. Selama ini yang digunakan yaitu hukum pidana umum. Mengingat kita sudah memiliki hukum terorisme maka hukum itulah yang dipakai," ujarnya.
Adapun tim yang akan melaksanakan penegakan hukum kepada KKB sebagai kelompok teroris yaitu aparat penegak hukum yang sudah ada yaitu kepolisian dibantu unsur TNI.
UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur adanya unsur perbantuan TNI kepada kepolisian dalam rangka penanggulangan kejahatan terorisme di Tanah Air.