LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah
"Langkah ini saya kira penting, sebab meski KPK mengakui kekeliruannya dan telah meminta maaf, itu tidak cukup. KPK tetap harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena hanya itu satu-satunya prosedur menghentikan perkara."
"Demikian juga kalau ada pihak yang tidak setuju dengan penghentian oleh KPK, juga punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan atas SP3 oleh KPK tersebut dan meminta perkara dibuka kembali."
"Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 sudah memungkinkan hal itu, dimana pihak ketiga yakni korban atau pelapor, LSM dan ormas, dapat maju sebagai pemohon praperadilan atas SP3 tersebut," katanya.
Irfan menegaskan kembali bahwa KPK jelas menyalahi prosedur karena tidak berwenang menyidik TNI aktif secara sepihak tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Puspom TNI.
Namun, sikap KPK menghentikan perkara dengan hanya meminta maaf dan tidak mengeluarkan SP3 juga menyalahi prosedur.
“Akibatnya, perkara menggantung, pihak ketiga yang ingin mempersoalkan penghentian ini juga terhalang karena ketiadaan produk hukum penghentian yang jelas."
"Kami mendesak KPK harus profesional dalam menggunakan kewenangan penyidikan karena ini menyangkut hak asasi seseorang kalau wewenang penyidikan dipergunakan tidak profesional," kata Irfan Maulana. (gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: