Ladeni Elza Syarief, Farhat: Bikin Malu Aja
jpnn.com - Setelah dilaporkan oleh Elza Syarief dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sekitar Rp 10 miliar pada Senin (28/1), Farhat Abbas bereaksi. Dia melaporkan balik pengacara yang merupakan koleganya itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat laporan tertanggal 3 Februari 2019 itu, yang menjadi terlapor adalah Hasnawi P. Patendjengi, Rony Sapulete, dan Elza Syarief.
Farhat melaporkan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau pemerasan berdasar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP.
"Mereka harus berhati-hati. Wong berteman, bekas pengacara saya, kok ribut-ribut. Bikin malu aja," kata Farhat saat dihubungi kemarin malam, Senin (4/2).
Farhat menyatakan siap hadir apabila ada jadwal pemanggilan dari Polda Metro Jaya. "Hadir dong, pasti," tegasnya. (nor/mam/c6/jan)