Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Kamis, 13 September 2012 – 13:09 WIB
Fatwa sesat ini, diharapkan Abdul Rani, dapat dilanjutkan oleh MPU Provinsi Aceh untuk diberlakukan bagi seluruh daerah Serambi Mekkah (wilayah Aceh). Karena, dari dua puluh jama’ah Laduni yang diamankan di Mapolres Aceh Barat, dinilai merupakan perwakilan dari daerah Aceh. “Saya khawatir, dari dua puluh jama’ah laduni itu, merupakan perwakilan dari daerah yang telah memiliki pengikutnya, karena ada yang dari Aceh Timur, Abdya, dan beberapa daerah lainnya,” jelasnya.
Buku atau kitab berjudul “Hakekat Insani”, yang selama ini menjadi pedoman aliran Laduni dalam beribadah, harus dilarang beredar di daerah Aceh, karena sangat berbahaya keberadaannya di tengah masyarakat awam.“Buku-buku yang selama ini menjadi pegangan aliran Laduni, tidak sesuai dengan nilai akademis, sehingga sebagian materi yang ada di dalam buku tersebut dapat berpeluang salah tafsir bila dikonsumsi oleh masyarakat,” perjelasnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK, mengaku jajarannya terus intensif menelusuri jejak aliran Laduni di wilayah hukumnya. Namun, baru sebatas mengumpulkan informasi tentang kecurigaan dari sejumlah pihak, tapi belum mampu mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan pihak luar Aceh, terutama Malaysia, terkait keberadaan aliran Laduni ini.”Memang benar beredar di tengah masyarakat, kalau aliran laduni ini merupakan aliran yang dimasukan pihak luar, tapi sampai sekarang kami belum mengumpulkan bukti konkrit terkait kebenaran itu,” jawabnya.