Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Bea Cukai Paparkan Ketentuan Ini ke Masyarakat Jawa Barat

Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:04 WIB
Lagi, Bea Cukai Paparkan Ketentuan Ini ke Masyarakat Jawa Barat - JPNN.COM
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal.

Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kali ini, sosialisasi dilakukan beberapa unit vertikal, meliputi Bea Cukai Bandung, Bogor, dan Purwakarta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabaenan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bambang Lusanto Gustomo menjelaskan kegiatan ini dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi terkait peran cukai dan upaya pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,” kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa (29/8).

Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sumedang kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah. Di Kabupaten Bandung, sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Kutawaringin dan Kecamatan Cimaung (9/8).

Sementara itu di Kabupaten Sumedang, Bea Cukai Bandung hadir sebagai narasumber dalam training of trainer kepada anggota Satpol PP setempat (16/08).

“Pahami bahwa cukai adalah pungutan negara yang mempunyai empat sifat dan karakteristik utama, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, serta perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Bambang.

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close