Lagi, Bonaran Situmeang Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/11).
Bonaran diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahmakah Konstitusi (MK).
Bonaran yang kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur tiba sekitar pukul 11.54 WIB dengan diantar mobil tahanan. Namun, Bonaran tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
“Agenda hari ini pemeriksaan biasa. Saya belum tahu (tentang apa),” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Bonaran sempat menyampaikan soal uji materi ke MK. Diketahui, kubu Bonaran mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti sebagai dasar penahanan.
Permohonan yang diajukan pengacara Bonaran itu menyangkut keberatan Bonaran yang ditetapkan sebagai tersangka karena KPK belum menunjukkan alat bukti.
Bonaran berharap uji materinya dapat dikabulkan oleh MK. “Doain dikabulkan ya,” tandasnya.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.