Lagi, Dua Pejabat Kemenperin Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya secara marathon memeriksa para pejabat Kementerian Perindustrian yang terkait dengan kasus dwilling time. Setelah akhir pekan lalu memeriksa lima pejabat dan staf khusus, Senin (10/8) hari ini dan besok penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa dua pejabat. Mereka akan dipanggil sebagai saksi kasus suap bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
"Hari ini dan besok kami akan memanggil dua saksi dari Kementerian Perindustrian. Pejabat semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Iqbal mengaku tidak tahu persis jabatan kedua saksi. Perwira menengah ini pun tak menjelaskan apakah dua saksi itu pernah dipanggil terkait kasus ini. "Apabila dibutuhkan, akan dipanggil lagi," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Lucie Maryati.
"Kami mengembangkan kasus ini masih di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag. Konstruksi kasus diperkuat. Kita mengembangkan ke tersangka lain yang terkait suap menyuap ini. Setelah itu akan masuk ke bidang," kata Tito, beberapa waktu lalu.
Tito menerangkan, ada dua tim yang dibentuk buat mengurai kasus ini. Pertama yang melakukan penyidikan, dan tim kedua yang menyelidiki dan mengembangkan kasus ke bidang preclearence di 18 kementerian/lembaga, dan kemudian di kegiatan custom clearence dan post clearence. (day/ham)