Lagi Enak Tidur, Tiba-Tiba Digerebek Polisi
jpnn.com, TUBAN - Polisi membekuk sopir angkudes karena membawa dan mengedarkan sabu. Sopir berinisial WP alias Ciprut (37) ini ditangkap di rumahnya setelah polisi memburunya.
Dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar. Berat-masing-masing paket berbeda. Total berat sabu seluruhnya 25 gram. Selain itu juga didapatkan alat isap, ponsel serta uang tunai Rp 700 ribu.
Menurut AKP Wilono Kapolsek Mojowarno sebelum ditangkap, tersangka Ciprut telah lama dibuntuti petugas. Informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar dengan jumlah stok sabu-sabu hingga hampir satu kilogram.
Tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas Polsek saat menjelang subuh.
Tersangka yang tertidur pulas langsung ditangkap. "Kami mendapatkan barang bukti di bawah kasur tempat tersangka tidur," jelas AKP Wilono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka. (pul/jpnn)