Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS

Kamis, 14 Desember 2017 – 20:46 WIB
Lagi, Fahri Hamzah Kalahkan PKS - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan apa yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Desember 2016.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan Kamis (14/12) ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI.

Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta. "Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).

Fahri awalnya menggugat pemecatannya oleh PKS di PN Jaksel April 2016. Sebulan kemudian, Mei 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan tergugat 1, 2, dan 3 tidak melakukan tindakan apa pun berkaitan dengan status dan kedudukan Fahri sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen.

Kemudian, Desember 2016, PN Jaksel mengeluarkan putusan pokok perkara. Adapun inti putusan itu, kata Mujahid, mengabulkan tuntutan provisi. Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. "Menyatakan tergugat 1, 2 dan 3, melakukan perbuatan melawan hukum," kata Mujahid.

Kemudian, lanjut dia, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 1 terkait proses pemeriksaan persidangan terhadap penggugat.

Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau tidak punya kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat 2 tentang pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SK 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS.

Selain itu, kata Mujahid lagi, PN Jaksel menghukum tergugat 1, 2 dan 3 secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar. "Itulah bunyi putusan pada Desember 2016," kata Mujahid.

Permohonan banding yang diajukan oleh PKS ditolak PT DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close