Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Guru Mengaji Bejat Gagahi Murid, Modusnya Ternyata

Jumat, 29 Oktober 2021 – 14:12 WIB
Lagi, Guru Mengaji Bejat Gagahi Murid, Modusnya Ternyata - JPNN.COM
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Aksi bejat yang dilakukan oknum guru mengaji berinisial S (40) terhadap murid perempuannya RS (14) sejak pertengahan 2020 lalu akhirnya terkuak.

Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap S pada Rabu (27/10) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya komplek perumahan perkebunan sawit, Mukomuko, Bengkulu.

pengungkapan kasus tersebut setelah keluarga korban melapor ke kepolisian.

“Pengaman oknum guru mengaji ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Mukomuko Utara (Kota). Setalah mendapat aduan, pihak Polsek berkoodinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi.

"Selanjutnya, setelah mendapat keterangan dari orang tua korban, tim kami langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya.”

Dari pengakuan pihak korban, Witdiardi menerangkan aksi bejat telah dilakukan pelaku sebanyak 14 kali sejak setahun terakhir.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilakukan S sejak pertengahan 2020 lalu. Terakhir, menurut korban pada Agustus 2021, sudah 14 kali pengakuan korban," jelas Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam korban akan menyebarkan perbuatan mereka, sehingga korban malu dan dikeluarkan dari sekolah.

Lantaran takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan S untuk melayani nafsu bejatnya.

"Istilahnya si anak ini terus diteror supaya tidak menceritakan dengan orang lain, langsung atau lewat WA. Tidak tahan lagi, akhirnya dia menceritakan dengan ibunya pada Rabu kemarin, dan orang tuanya langsung membuat laporan,” imbuh AKBP Witdiardi.

“Saat ini pelaku terus kami dalami. Pelaku kami tahan untuk memudahkan penyelidikan,” pungkas Kapolres Mukomuko. (bengkuluekspress.com)


Aksi bejat yang dilakukan oknum guru mengaji berinisial S (40) terhadap murid perempuannya RS (14) sejak pertengahan 2020 lalu akhirnya terkuak.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News