SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
jpnn.com, KALTARA - Tersangka SP mengaku melakukan praktik aborsi ilegal hanya seorang diri sejak 2011. Keluarga yang ada di rumah sama sekali tidak mengetahui.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Polisi pun kemudian bergerak.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan langsung menggerebek salah satu rumah di Jalan Pulau Bangka RT 14,Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal milik SP.
Saat penggerebekan, pihaknya berhasil menggagalkan praktik aborsi yang sedang dilakukan SP.
“Saat itu kami didampingi ketua RT dan melakukan penggeledahan. Di situ kami amankan handphone, stetoskop, alat tensi darah dan obat-obatan. Pengakuan SP, itu untuk melakukan aborsi,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.
Tersangka, lanjut AKBP Fillol, mengaku sudah sembilan kali melakukan praktik aborsi ilegal di rumahnya.
Tanpa ada izin dan sertifikasi dari Dinas Kesehatan (Dineks) Tarakan. Tersangka berprofesi sebagai mantri dan sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2011 silam.
“Info dari teman ke teman, SP ini bisa aborsi ilegal. Lalu pengguna jasa menghubungi SP. Kisaran tarif sekali treatment antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta,” tutur Kapolres.