Lagi, Istana Tegaskan Belum Perpanjang Kontrak Karya dengan Freeport
jpnn.com - JAKARTA- Kepala Staf Presiden Teten Masduki kembali menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo dan pemerintah belum memperpanjang kontrak karya dengan Freeport. Ini disampaikannya menyusul adanya kesimpangsiuran informasi terkait perpanjangan kontrak karya penambangan PT Freeport Indonesia,
" Presiden dan emerintah RI harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tegas Teten di Jakarta, Kamis (22/10).
Kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Teten menampik bahwa pertemuan Jokowi dan pihak Freeport beberapa waktu lalu berhubungan dengan perpanjangan kontrak. Menurutnya, pertemuan itu hanya membicarakan lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
Pemerintah, kata dia, memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir. Alasannya, mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Teten mengatakan, pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan. Hal ini, kata dia, berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.
Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam negeri saat ini.
"Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," tandasnya. (flo/jpnn)