Kenaikan PPN 12% Dinilai Meningkatkan Angka Pengangguran
jpnn.com, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Ketua umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Homaidi menilai kenaikan PPN 12% memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta berpotensi memperburuk perekonomian nasional.
Sejumlah analis ekonomi menyatakan kenaikan tarif PPN 12% bisa menambah pengeluaran rumah tangga kelas menengah hingga Rp354.000 per bulan atau lebih dari Rp4 juta per tahun.
"Beban ini dinilai berat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi," ujar Homaidi.
Homaidi juga menyoroti dampak lain yang diantisipasi, yakni kenaikan harga barang dan jasa hingga 5%, yang diprediksi akan memicu inflasi.
Kenaikan ini berisiko menekan daya beli masyarakat terhadap barang non-esensial dan menurunkan omzet pelaku UMKM, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
"Jika daya beli terus melemah, sektor usaha yang bergantung pada konsumsi domestik pun terancam mengalami penurunan kinerja, sehingga memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran," terangnya.
Homaidi menegaskan, kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban bagi masyarakat luas, tetapi juga membahayakan kelangsungan UMKM.