Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

Selasa, 01 Maret 2016 – 09:26 WIB
Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap - JPNN.COM
Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa.

Dari penangkapan itu, polair menemukan 15 bak berisi ikan dan jaring pore seine atau pukat cincin. Kini, narkoda kapal bersama 11 anak buahnya telah diamankan di Polda NTB.

Penangkapan kapal Inkamina 258 ini berawal ketika Polair melaksanakan patroli guna mencegah perburuan Hiu dan Penyu. Saat melintas di selat Batahai, petugas yang patroli menggunakan kapal XXI-2008 melihat sebuah kapal yang mencurigakan.

Lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap kapal memuat ikan tangkapan. Akhirnya, kapal Inkamina berhasil dihadang di Selat Batahai, Sumbawa. Kemudian petugas memeriksa muatan kapal serta dokumen.

“Kami periksa muatan dan izinya. Ternyata, kapal tersebut menangkap ikan memakai pukat cincin tanpa izin,” ungkap Ditpolair Polda NTB Kombes Pol Gatot Wahyudi seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

Kapal tersebut dinahkodai ZP (inisial) dan 11 orang anak buah itu mengeruk ikan menggunakan jaring pukat cincin. Padahal cara itu sebenarnya dilarang, apalagi mereka tidak mengantongi izin untuk menangkap ikan.

Menurut Gatot, awalnya anggota mengira kapal tersebut menangkap Hiu dan penyu. Setelah dilakukan pemeriksaan, habitat laut tersebut tidak ditemukan. Petugas hanya mendapati 15 bak ikan campuran seberat 600 kilogram dan pukat cincin.

“Kapal tersebut tidak memiliki SPB, Dokumen Kapal (Pas Kapal, Surat Kelaiklautan Kapal Ikan), serta tidak memiliki SIPI,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News