Lagi, Kenalan di FB Berujung Pencabulan
Sabtu, 26 Februari 2011 – 22:22 WIB
Di rumah, korban yang ketakutan, langsung menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunya. Sepupu korban pun lalu menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu melapor ke Mapolda Jambi. Pihak Polda yang menerima laporan, tanpa membuang waktu, langsung memburu tersangka. Tersangka yang ketika itu berada di rumahnya, langsung diringkus petugas.
Atas perbuatannya, pelaku AZ disebutkan bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat I dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku sudah kami tahan," kata Almansyah pula. (cr6/ito/jpnn)