Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, KPK Cegah Rusli Zainal Kali Ketiga

Senin, 20 Mei 2013 – 17:40 WIB
Lagi, KPK Cegah Rusli Zainal Kali Ketiga - JPNN.COM
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kembali dicegah bepergian ke luar negeri terhitung 16 Mei 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    

Pencegahan orang nomor satu di pemerintahan Riau itu kali ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengesahan Badan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan. Rusli dicegah untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus Pelalawan.

    

"Bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan ke depan sejak 16 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (20/5), di Kantor KPK.

Rusli Zainal sebelumnya sudah pernah dicegah. Pertama kali politisi Partai Golkar ini  dicegah pada 8 April 2012 atas untuk kepentingan penyidikan kasus suap PON senilai Rp 900 juta. Pada Oktober 2012, lembaga pemberangus korupsi ini kembali mengajukan perpanjangan pencegahan Rusli Zainal selama enam bulan hingga 10 April 2013.

JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kembali dicegah bepergian ke luar negeri terhitung 16

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News