Lagi, KPK Didesak Bongkar Pemangsa Dana Pungutan Ekspor Kelapa Sawit
Lebih jauh, Haris membeberkan, dana tersebut diduga diselewengkan untuk digunakan dalam skema subsidi Industri biodiesel. Dana subsidi biodiesel sendiri selama ini tak pernah dikontrol dan karena itu sangat rawan untuk diselewengkan, diantaranya yang sedang terjadi adalah mark up produksi biodiesel bodong.
Jika ditinjau dari segi per undang-undang, kata Haris, penggunaan dana pungutan usaha Perkebunan sawit bertentangan dengan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Padahal, dana pungutan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan stakeholder perkebunan seperti program replanting kebun petani plasma dan petani mandiri serta pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang usaha perkebunan sawit.
"Hingga kini tidak ada sepeserpun yang dialokasikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan dan tujuan yang digariskan oleh UU No 39 Tahun 2014 tentang Pengunaan Dana hasil pungutan ekspor CPO yang dikelola oleh BPDP Kelapa Sawit," ungkapnya.
"Sekali lagi KPK harus segera bongkar konspirasi busuk para drakula pemangsa uang rakyat yaitu konspirasi antara BPDP dengan 11 industri raksasa kelapa sawit yang menjalankan projek bodong biodiesel, yang selama dua tahun terakhir pasif tidak berproduksi, lantaran jatuh harga minyak dunia," pungkasnya.(*/jpnn)