Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kamis, 02 September 2021 – 12:21 WIB
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang SGD 500 ribu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)