Lagi Mabuk Lem, AN Todongkan Badik ke Polisi, Terjadilah
Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung membantu personel Sabhara hingga berhasil mengamankan sajam AN.
“Warga lantas menghubungi polisi, setelah personel polsek tiba di TKP, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri,” tambah Karyadi.
Atas kejadian ini, Karyadi mengimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
Tindakan melawan petugas atau pemerintah apalagi yang sedang menjalankan tugas, bahkan mengancam dengan senjata tajam kepada petugas, bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. (raw/ash)