Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
Selasa, 21 Juni 2011 – 18:36 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu. Menurut Mahfud, surat yang benar, adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009. Penegasan itu kembali disampaikan Mahfud MD saat rapat konsultasi pimpinan DPR dan Komisi II DPR bersama MK di Jakarta, Selasa (21/6). Penegasan sebelumnya disampaikan Mahfud dalam beberapa kesempatan di MK terkait pemalsuan dokumen negara yand diduga melibatkan mantan anggota KPU yang sudah menjadi Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati Mahfud menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Disebutkan, perkara itu diawali Dewi Jasin Limpo calon legislatif dari Partai Hanura, daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, ditetapkan sebagai anggota legislatif, tapi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum, karena ada surat penegasan dari panitera MK nomor 138 soal amaran putusan MK yang benar terkait hasil pemilu di Sulsel I.
"Semula Dewi Jasin Limpo, diangkat berdasarkan SK KPU nomor 379, tanggal 2 September 2009, yang katanya sesuai surat MK nomor surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang menjelaskan bahwa surat MK nomor 14 adalah penambahan utuh suara bagi yang bersangkutan. Padahal surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, palsu dan tidak pernah dikeluarkan MK," kata Mahfud.
Kemudian, lanjut dia, pada 9 September 2009, MK mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu. "Yang benar adalah surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang menjelaskan bahwa perubahan suara di tiga kabupaten yang disengketakan bukan penambahan suara baru, melainkan perubahan suara di tiga kabupaten. Karena penambahannya sudah termasuk di dalamnya. Sebab kalau penambahan di tiga kabupaten suaranya melebihi jumlah pemilih," tegasnya.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB