Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, MAKI Praperadilankan KPK

Skandal Bank Century

Senin, 01 Maret 2010 – 16:06 WIB
Lagi, MAKI Praperadilankan KPK - JPNN.COM
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus Skandal Bank Century.  Tujuh bulan lalu, MAKI juga mempraperadilankan KPK di PN Jakarta Selatan. Alasannya, KPK tak juga menetapkan tersangka skandal tersebut sehingga layak diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan, yang merupakan hal yang dilarang KPK sesuai Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002.

"Pansus saja bisa bekerja lebih cepet, masak di KPK belum ada apa-apanya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat mendatangi gedung KPK.

Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian. Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan sejenis di Sukoharjo, Jawa Tengah  dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak.

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News