Lagi, MAKI Praperadilankan KPK
Skandal Bank CenturySenin, 01 Maret 2010 – 16:06 WIB
Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian. Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan sejenis di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak.