Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Kamis, 03 September 2015 – 07:15 WIB
Polisi menggelandang Rohman ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita di Polsek. Tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus,” katanya.
Ternyata Rohman tidak hanya menggelapkan dua sepeda motor saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, dia sebelumnya pernah menggelapkan motor milik Eko Wandiro di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober. (oxa/sam/jpnn)