Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi Nyimeng, Lima Warga Disergap Polisi

Jumat, 21 Februari 2014 – 01:54 WIB
Lagi Nyimeng, Lima Warga Disergap Polisi - JPNN.COM

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Aminudin.

Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. “Selain pemakai, para tersangka juga diduga mengedarkan narkoba. Nah ini yang kita dalami, kemudian asal  muasal barang tersebut juga kita selidiki,” terangnya.

Di Mapolres Lebak, lima pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan stress akibat himpitan ekonomi.

“Ini pertama kali kami lakukan. Kami dapat ganja kering ini dari salah satu warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kami hanya pemakai saja bukan pengedar,” tutur Slamet Riyadi yang diamini empat pelaku lainnya. (ahm/jar)

LEBAK – Apes menimpa Aa Citra Permana (25), Slamet Riyadi (24), Muhamad Nurikhlas Muhtadin (18), Danu Ciptarasa (24), serta Usep Urianjaya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close