Lagi, Pegawai Dishub Tertangkap Tarik Pungli
Kamis, 19 Januari 2017 – 01:17 WIB
Keduanya diduga menarik retribusi speedboat dan ponton melebihi ketentuan.
Dari yang seharusnya Rp 5.000, namun meminta tarif RT Rp 15.000.
Selain itu, motoris diharuskan membayar Rp 50.000 untuk satu kali trip (keberangkatan).
“Ini masih dalam proses pengembangan lagi,” ungkap Darmawan.
Dia menuturkan, keterlibatan pihak lain terus ditelusuri Tim Satgas Saber Pungli Kaltim-Kaltara. Termasuk internal Dishub Kubar. (aim/riz/k18)