Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Pejabat Daerah Divonis Penjara

Sabtu, 01 Maret 2014 – 14:22 WIB
Lagi, Pejabat Daerah Divonis Penjara - JPNN.COM

Menurut hakim, Zainal Abidin melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Perbuatan yang memberatkan, menurut majelais hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam kasus ini menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi telah merugikan Negara Rp 3,117 miliar.

Pada persidangan kasus pengadaan pompong ini Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan saksi yang cukup banyak. Tercatat, ada 80 lebih saksi yang masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun hanya satu terdakwa telah diajukan dalam sidang. (ira)

JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit kapal 3GT (pompong) divonis bersalah oleh mejelis hakim Tindak Pidana Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close