Lagi, Pejabat Daerah Divonis Penjara
Menurut hakim, Zainal Abidin melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Perbuatan yang memberatkan, menurut majelais hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Dalam kasus ini menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi telah merugikan Negara Rp 3,117 miliar.
Pada persidangan kasus pengadaan pompong ini Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan saksi yang cukup banyak. Tercatat, ada 80 lebih saksi yang masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun hanya satu terdakwa telah diajukan dalam sidang. (ira)