Lagi, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK
Selasa, 25 Oktober 2016 – 14:07 WIB
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun.
Pada 19 Oktober lalu, KPK menahan Sugiharto di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Put/jpg)