Lagi, Pengusaha Mengeluh
Minta Kebijakan Khusus untuk Perda Mihol Nol Persenjpnn.com - CIREBON- Peraturan minuman berakohol nol persen yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon, disebut para pengusaha hotel menghambat kemajuan dunia pariwisata.
Salah seorang pengusaha hotel, Yosef Endro W mengungkapkan, sejak diberlakukanya perda tersebut, omzet usaha jasa hotel di Kota Cirebon menurun. Hal ini dibuktikan dengan tingkat okupansi hotel yang menurun sekitar 50 persen.
"Untuk pemasukan dari okupansi hotel memang ada penurunan namun tidak terlalu siginifikan, jutru yang lebih signifikan itu pemasukan dari penjualan beverage (minuman dan makanan)," katanya seperti diberitakan Radar Cirebon (Grup JPNN).
Dia berharap ada peninjauan kembali terhadap perda mihol tersebut. Dirinya juga meminta pertimbangan khusus untuk pengusaha hotel dan restoran terkait pemberlakuan perda ini.
"Kita bukan tidak mendukung adanya peraturan mihol itu, tapi apakah tidak ada pengecualian? Kita hanya minta agar ada pembatasan penjualan mihol di hotel, minimal untuk mihol golongan A dengan kadar 5 persen saja, itu sudah cukup bagi kita," ucapnya.
Ia mengungkapkan, setiap hari pihaknya kehilangan 2-3 kamar hotel yang seharusnya terisi. Rata-rata wisatawan asing yang menginap di hotel sekitar 20-30 persen dari total tamu yang datang menginap. Dan semenjak diberlakukan jumlahnya menurun hingga 6-7 persen saja dari tamu yang menginap.
Dijelaskannya, pertimbangan kebijakan atas perda ini sangat jelas. Sebab turis asing sudah terbiasa dan tidak bisa lepas dari kebiasaan mengkonsumsi minuman berakohol saat berada di hotel.