Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Penyeludupan 6,2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan di Batam

Senin, 12 Februari 2018 – 23:22 WIB
Lagi, Penyeludupan 6,2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan di Batam - JPNN.COM
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi kembali digagalkan di Batam, Kepulauan Riau.

Kali ini yang mengungkap adalah Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Seorang kurir bernama Sabirin Usman, 37, berhasil diamankan di perairan Pulau Setokok, Selasa (30/1) pagi.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan ini bermula dari Satres Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di pulau Setokok. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di Pulau Setokok.

“Dari informasi itu kita langsung menurunkan personil ke Pulau Setokok. Tidak lama disana, kita menemukan ada satu orang yang menguasai narkoba dan langsung kita amankan,” Kata Hengki, Senin, (12/2) pagi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 27.296 butir pil ekstasi merek Hello Kitty berwana merah muda yang dikemas ke dalam plastik bening dan enam paket sabu seberat 6.218 gram yang dikemas ke dalam bungkusan teh. Adapun barang haram itu disimpan di dalam karung beras berwarna kuning.

“Usai diamankan, tersangka yang beralamay di Pulau Terong, kecamatan Belakangpadang ini langsung kita bawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Dari pengakuan Sabirin kepada polisi, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang warga negara Malaysia bernama Alex. Mereka melakukan transaksi narkoba itu di Out Port Limited (OPL).

Usai transaksi, Sabirin terlebih dahulu menyembunyikan sabu itu di pulau kosong dan setelah dua hari atau pada saat situasi dirasa aman, Sabirin kembali ke pulau itu dan mengambil sabu tersebut untuk dikirimkan kepada seseorang bernama Abang di Palembang.

Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi kembali digagalkan di Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close