Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA
Jumat, 28 Januari 2022 – 16:35 WIB
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.
Baca Juga:
V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?