Lagi, Satu Anggota Muslim Cyber Army Diciduk di Tasikmalaya
jpnn.com, JAKARTA - Polri menangkap satu lagi anggota kelompok Muslim Cyber Army (CMA) atas nama Fuad Sidiq. Pelaku ujaran kebencian itu dibekuk di Desa Cidadali, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana mengatakan, Fadil telah mengunggah hoaks melalui akun United Muslim Cyber Army di Facebook. Unggahan Fadil adalah hoaks tentang penangkapan terhadap orang gila.
“Padahal tidak ada kegiatan penangkapan orang gila seperti yang di-posting oleh pelaku,” kata Umar, Rabu (28/2).
Namun, unggahan Fadil telah membuat masyarakat resah dan khawatir. Ternyata, tujuan pelaku mengunggah hoaks itu memang untuk meresahkan masyarakat.
“Maksud dan tujuan tersangka memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," papar Umar.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, aparat menyita sebuah telepon genggam yang dipakai pelaku. Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka.
Polisi menjerat Fadil dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya polisi telah menangkap enam orang aktivis MCA di lokasi berbeda. Mereka adalah Muhammaf Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).(mg1/jpnn)