Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 19 Maret 2013 – 10:47 WIB
Dalam kasus ini, pihak Susno juga bersikeras tidak akan menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kuasa hukum Susno mengklaim, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis masalah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Kuasa hukumnnya juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. cacat hukum karena salah dalam penulisan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.