Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, WNI DIvonis 6 Tahun di Australia

Jumat, 17 April 2009 – 20:41 WIB
Lagi, WNI DIvonis 6 Tahun di Australia - JPNN.COM
JAKARTA- satu lagi warga negara Indonesia mendekam di penjara Australia. Pombili- seorang nelayan asal Indonesia divonis selama 6 tahun penjara karena dakwaan penyelundup manusia, oleh pengadilan Australia Barat, Jumat (17/4). “Pombili mengaku bersalah karena menyelundupkan 10 orang ke Australia setelah kapal yang dinakhodainya ditemukan disebelah selatan Pulau Ashmore oleh Angkatan Laut Australia pada 19 November tahun lalu,” kata Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer.

Lebih lanjut dikatakannya modus operandi yang dilakukan Pombili dengan cara kapal tersebut dilubangi, sehingga terisi air dengan cepat dan mulai tenggelam, ketika Angkata Laut menemukannya dan menyelamatkan semua yang berada di atas kapal. “Penyelundupan manusia adalah kejahatan berbahaya yang memanfaatkan kelemahan orang lain pada saat mereka putus asa dan mendemonstrasikan dan tidak perduli dengan hukum,” ujar Bill.

Tak hanya itu, Bill juga membeberkan kasus penyeledupan orang yang sebelumnya terjadi. Pada awal bulan April, Amosh Ndolo (58) tahun, juga dihukum selama 5 tahun penjara karena menyelundupkan 16 orang ke Australia pada 6 Oktober tahun lalu dan bulan Maret Abdul Hamid (35) dihukum 6 tahun penjara setelah mengaku bersalah karena menyelundupkan 12 orang ke Australia. Angkatan Laut Australia mencegat kapal yang ia nakhodai dekat Ashmore Reef pada 29 September tahun lalu.

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, mengatakan dengan dipenjarakannya nakhoda Indonesia ketiga yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia baru-baru ini semestinya mengirim pesan yang kuat bahwa Australia tidak akan mentolerir kejahatan seperti ini.

JAKARTA- satu lagi warga negara Indonesia mendekam di penjara Australia. Pombili- seorang nelayan asal Indonesia divonis selama 6 tahun penjara karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close