Lagi, WNI DIvonis 6 Tahun di Australia
Jumat, 17 April 2009 – 20:41 WIB
Tak hanya itu, Bill juga membeberkan kasus penyeledupan orang yang sebelumnya terjadi. Pada awal bulan April, Amosh Ndolo (58) tahun, juga dihukum selama 5 tahun penjara karena menyelundupkan 16 orang ke Australia pada 6 Oktober tahun lalu dan bulan Maret Abdul Hamid (35) dihukum 6 tahun penjara setelah mengaku bersalah karena menyelundupkan 12 orang ke Australia. Angkatan Laut Australia mencegat kapal yang ia nakhodai dekat Ashmore Reef pada 29 September tahun lalu.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, mengatakan dengan dipenjarakannya nakhoda Indonesia ketiga yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia baru-baru ini semestinya mengirim pesan yang kuat bahwa Australia tidak akan mentolerir kejahatan seperti ini.