Lah, Kok Mendagri Malah Seret Polri ke Area Politik Praktis?
Senin, 29 Januari 2018 – 12:21 WIB
Neta juga mengatakan, Polri semestinya tetap fokus pada tugas pengamanan. Sedangkan posisi penjabat gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seharusnya pelaksana tugas gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena dwifungsi Polri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ulasnya.(boy/jpnn)