Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah
Data pernikahan mereka belum tercatat atau terdaftar di KUA.
Akibatnya, pasutri tersebut tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh negara.
“Bagi pasutri yang perkaranya dikabulkan, langsung diberikan akta nikah oleh pihak KUA. Dan, seluruh anak mereka diberikan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Dan dicantumkan pula nama orang tua secara lengkap,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala KUA Siantan Mahmud Jayadi berharap, pelayanan terpadu isbat nikah dapat terus dilaksanakan pada 2017 mendatang.
Karena, program tersebut sangat penting dalam upaya penertiban administrasi kependudukan.
Pasalnya, masih banyak pasutri yang belum memiliki akta nikah.
“Akibat kerusuhan tahun 1999 misalnya, yang tidak punya akta nikah di Kecamatan Siantan ada sekitar seribu pasutri. Ada yang akta nikahnya terbakar atau hilang, ada yang tinggal di pengungsian dan tidak tercatat dalam data kependudukan di pemerintahan sehingga tidak bisa menikah di KUA,” ungkap Mahmud. (Wahyu Izmir)