Lahan Antam Dicaplok, Bupati Konut Dilapor ke KPK
Dugaan Kerugian Negara Diklaim Mencapai Rp 42 TriliunKamis, 24 Mei 2012 – 16:35 WIB
Dia mensiyalir kegiatan semena-mena Bupati Konut tersebut dapat terlaksana karena ada dukungan dana dan praktek suap yang dilakukan DIPM untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, sebagaimana dilaporkan Antam kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 4 Maret 2010 lalu.
"Kita dalam hal ini melaporkan Bupati Konut, kemudian Priyatmanto Abdoellah SH, Ketua PTUN Kendari. HM Supono SH selaku kuasa hukum PT DIPM dan DR Lim Heriyanto Wijaya Suwarno MBA, Dirut DIPM. Karena kebijakan sarat KKN ini, negara melalui Antam berpotensi dirugikan sekitar Rp 42 triliun," tutur Marwan.
Ditanya darimana hitung-hitungan kerugian negara itu, Marwan menyebutkan, kerugian itu disebabkan potensi tambang yang luasnya 6200 hektar, telah beralih. Sehingga cadangan nikel yang jumlahnya mencapai jutaan ton sebagai cadangan nasional untuk beberapa tahun hasilnya diambil oleh swasta. Selain itu harga nikel yang terus naik juga diperhitungkan.