Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lahan Negara Diselewengkan Jadi Bangunan Bank Sinar Mas

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 20:12 WIB
Lahan Negara Diselewengkan Jadi Bangunan Bank Sinar Mas - JPNN.COM
SEGEL LAHAN: Penyidik Kejati Bali menyita lahan eks Tahura yang di atasnya berdiri bangunan Bank Sinar Mas. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita lahan taman hutan raya (tahura) di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Suwung Batankendal,  Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (4/8). Sebab, lahan yang dalam penguasaan Bank Sinar Mas itu ternyata milik negara.

Proses penyitaan lahan yang di atasnya terdapat bangunan Bank Sinar Mas Syariah itu berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Tim penyidik Pidsus Kejati Bali yang beranggotakan enam orang dan didampingi dari pihak Satgas Polisi Hutan Tahura Ngurah Rai langsung melakukan pematokan dengan memasang papan plang sita di atas objek lahan seluas 835 meter persegi itu. 

Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Gede Budi Suardana menjelaskan, dasar penyitaan obyek lahan dan bangunan adalah surat perintah penyidikan bernomor Print-14/P. 1/Fd. 1/03/2017 tanggal 21 Maret 2017, surat perintah penyitaan dari kepala Kejati Bali Nomor Prin-307/P. 1/05/2017 tanggal 10 Mei 2017,  serta surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor : 5/khusus/Pen. Pid-TPK/2017/PN Dps tanggal 27 Juli 2017.

"Sebenarnya proses sita sudah direncanakan sejak ada surat perintah dari kepala Kejati Bali dan penetapan dari Pengadilan Tipikor, namun secara teknis baru hari ini (4/8) kami laksanakan," terang Budi.

Lebih lanjut Budi menegaskan, objek sita sesuai dengan sertifikat yang dimohonkan oleh tersangka I Wayan Suwirta alias IWS yang beberapa waktu lalu sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Sumber awal objek tanah sebenarnya hanya satu sertifikat yakni sertifikat bernomor 362.

“Tetapi kemudian dipecah menjadi dua sertifikat yakni sertifikat Nomor 9516 dan sertifikat Nomor 9515," terang.

Selanjutnya, sertifikat No. 9515 dengan luas lahan  300 m2 dijual oleh tersangka Suwirta kepada Kholid. Selanjutnya, Kholid menjualnya kepada Bank Sinar Mas dengan harga Rp 1,2 miliar.

Sedangkan sertifikat Nomor 9516 dengan luas lahan 500 m2 dijual oleh Suwirta kepada Ridho Magodel. Selanjutnya, Rido menjualnya kepada Sunarti dengan harga Rp 2, 4 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita lahan taman hutan raya (tahura) di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Suwung Batankendal,  Sesetan, Denpasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News