Lahan Seluas 1,8 Hektare Milik Tersangka Kasus PNPM Dieksekusi
jpnn.com, TEBO - Sebidang tanah milik EW, tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Penyitaan sebidang tanah ini dilakukan tim kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.
Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan saksi tanah untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka.
“Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan,” kata Efan.
BPN, jelas Efan, sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, kata dia, sesuai Standar Operasional Prosrdur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.
“Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN,” ujar Efan
Ditanya berapa kerugian negara pada kasus PNPM ini, dan berapa harga jual sebidang tanah yang disita, Efan menjelaskan, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 700 juta.