Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lakpesdam PBNU: Revisi PP 109/2012 Makin Memberatkan Petani

Selasa, 03 Agustus 2021 – 20:50 WIB
Lakpesdam PBNU: Revisi PP 109/2012 Makin Memberatkan Petani - JPNN.COM
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) menilai rencana revisi PP 109/2012, tidak berpihak kepada petani tembakau yang merupakan rakyat kecil.

Belum lama ini, LAKPESDAM PBNU merilis hasil riset terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah, dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membuktikan bahwa regulasi PP 109/2012 telah membatasi gerak petani tembakau.

Peneliti LAKPESDAM PBNU Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.

“Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim,” ujar Hifdzil.

Dia berharap pemerintah seharusnya melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut.

“PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau,” tutur dia.

Hifdzil menjelaskan implementasi PP 109/2012 memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya petani.

Di Pamekasan misalnya, perusahaan rokok yang membuka cabang pembelian tembakau di sana terus mengurangi volume pembelian tembakau.

Implementasi PP 109/2012 dinilai memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News