Lakukan Mutasi PNS, Bupati Ini Dianggap Salah
Sabtu, 18 Juni 2016 – 02:40 WIB
“Namun Bupati Kabupaten Bursel ini punya pandangan lain entah mengerti atau tidak hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“Kalau Bupati sudah seperti ini apakah masih diperbolehkan oleh Presiden RI jika Tagop memimpin daerah Bursel kembali. Dan apakah masih layak jika Mendagri mau menandatangani SK pelantikan yang direncanakan 22 Juni mendatang?” pungkas lulusan Magister Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya ini. (jos/jpnn)