Lakukan PHK, PT GUN Klaim Sudah Lakukan Kewajiban Hukum
Menurut dia, demonstrasi yang dilakukan merupakan persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan para mantan AMT.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar hubungan kerja itu bisa diperbaiki.
Akan tetapi, PT GUN tidak bisa menghindari kebijakan pahit, yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hernovian menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan PHK terhadap mantan AMT.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Misalnya, peraturan perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta perundang-undangan lain yang terkait tenaga kerja.
“Jadi, kami sudah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK tersebut,” kata Hernovian. (jos/jpnn)